Samarinda – Aktivitas pembukaan lahan yang terlihat jelas dari jalur poros Samarinda–Balikpapan kembali memantik keprihatinan terhadap kondisi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Kawasan konservasi yang seharusnya steril dari kegiatan ekstraktif itu diduga tengah mengalami perambahan masif.
Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menilai fenomena tersebut sebagai ancaman serius yang dapat merusak bentang alam dan mengganggu fungsi ekologis Tahura. Ia mengingatkan bahwa sebelum pengelolaan kawasan tersebut diserahkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), aturan jelas melarang penerbitan izin apa pun yang berpotensi mengubah fungsi kawasan.
“Setahu saya, sebelum dikelola OIKN, tidak ada izin yang boleh diterbitkan di Tahura,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang diterima DPRD menyebutkan bahwa pembukaan lahan tersebut diduga mengarah pada pengembangan perkebunan. Bahkan sejumlah titik telah dipetak-petak, seolah menandai akan dimulainya kegiatan skala besar.
Bagi Demmu, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: dari mana izin tersebut berasal, dan siapa yang menerbitkannya?
“Kalau mFemang ada yang bilang sudah diberikan izin, pemerintah wajib bertindak. Kalau dibiarkan, Bukit Soeharto ini bisa habis tanpa pencegahan,” ujarnya dengan nada keras.
Politisi PAN itu menegaskan bahwa Tahura Bukit Soeharto memiliki fungsi vital sebagai kawasan pelestarian alam—zona untuk penelitian, pendidikan, pariwisata terbatas, serta perlindungan flora dan fauna. Dengan status itu, setiap aktivitas ekstraktif, termasuk perkebunan, jelas dilarang.
“Kalau sekarang terjadi pembukaan besar-besaran di Tahura, itu sebenarnya ilegal. Tidak ada dasar legalitasnya,” tegas Demmu.
OIKN sebelumnya telah memasang papan larangan aktivitas ilegal di kawasan tersebut pada 3 Desember 2025 sebagai bagian dari komitmen pengembangan Green City. Namun menurut Demmu, langkah itu belum efektif menyetop praktik perambahan.
“Itu tidak mempan. Yang harus dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada para pekerja di lapangan bahwa kawasan ini tidak boleh dikelola untuk perkebunan. Pelang saja tidak akan menghentikan mereka,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan larangan harus dibarengi pengawasan rutin serta pendekatan persuasif kepada masyarakat yang tinggal atau bekerja di sekitar kawasan. Tanpa itu, pelestarian Tahura hanya akan menjadi slogan.
“Pelestarian Bukit Soeharto hanya bisa terjaga bila pemerintah tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan masyarakat memahami pentingnya menjaga kawasan konservasi tersebut,” tutupnya.













