Samarinda – Sengketa keterbukaan informasi publik yang sempat menjadi sorotan saat disidangkan pada bulan lalu di Komisi Informasi Kalimantan Timur yang melibatkan Petinggi Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, kini memasuki tahap sidang kedua. (13/1/26)
Persidangan sengketa lanjutan ini kembali mejadi sorotan saat kehadiran Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (DISKOMINFO) Kabupaten Kutai Barat Ibu Yuli Permata Mora bersama jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Hj. Patriati, Lintang Dheka Caroline dan Roberto, serta staf ahli Bupati yang juga mantan Kepala Dinas Kominfo Kutai Barat, Rustam yang turut hadir mengawal persidangan sengketa informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi KalimantanTimur.
“Kehadiran saya adalah sebuah komitmen dan tanggungjawab yang dipercayakan kepada saya dan menguatkan badan publik lainnya di Kabupaten Kutai Barat bahwa Diskominfo Kubar, bila saya boleh bilang, induk semua PPID di Kabupaten, akan mengawal semangat keterbukaan informasi sesuai UU nomor 14 tahun 2008 dan peraturan perundang-undangan yang melingkupinya di Kabupaten Kutai Barat.” Ditambahkan pula oleh Yuli, “hasil pendampingan saya pada sengketa informasi hari ini akan saya laporkan kepada bapak Bupati.” ujarnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang pertama sengketa informasi antara Petinggi Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat dan Buyung Marajo sebagai pemohon yang dikuasakan warga, sudah dilakukan dengan tahapan pemeriksaan awal sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Prinsip penyelesaian sengketa informasi, lanjutnya, adalah cepat, sederhana, dan biaya ringan. Oleh karena itu, Komisi Informasi mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi.
Pada sidang kedua sengketa informasi ini, masih dipimpin oleh Hajaturamsyah selaku Ketua Majelis, Senci Han dan Juraidah masing-masing sebagai anggota majelis, langsung mengarahkan kepada kedua belah pihak agar melakukan tahapan mediasi terlebih dahulu karena permohon informasi yang menjadi obyek sengketa adalah bersifat informasi terbuka, sesuai dengan Perki No. 1 Tahun 2013 pasal 29 ayat 1.
Kehadiran jajaran pejabat Diskominfo Kab Kutai Barat pada persidangan hari ini cukup mengejutkan karena sehari sebelumnya beliau (kadis Kominfo Kubar) sudah bertandang ke Komisi Informasi Kaltim, namun hari ini juga mengawal proses persidangan sengketa informasi yang terjadi pada badan publik di Kutai Barat.
“saya mengapresiasi semangat beliau, apalagi baru dilantik belum seminggu tapi tetap semangat atas tugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh Kepala Daerah Kabupaten. Semoga bentuk komitmen dan tanggungjawab dalam mengawal keterbukaan informasi di semua daerah terus ada, orang yang memiliki etos kerja seperti ini yang dibutuhkan oleh semua kepala daerah agar jalan pemerintahannya secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel bisa tercapai sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintahan semakin kuat”. ujar Hajaturamsyah yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Timur.













